Menjadi investor saham memang sedang trend dan banyak diminati karena bisa mendatangkan keuntungan besar, baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Akan tetapi beberapa orang masih ragu untuk praktek jual beli saham karena terbentur keyakinan halal atau tidaknya hal tersebut.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, belakangan ini telah berkembang mengenai saham syariah. Sesuai namanya, saham syariah adalah suatu efek saham yang prinsipnya tidak berseberangan dengan prinsip-prinsip syariah dan tersedia di pasar modal.
Memahami Standar Saham Syariah
Untuk memahami lebih dalam, berikut ini adalah beberapa standar untuk saham syariah:
- Diwajibkan segala aktivitas yang ada di perusahaan tidak ada praktik yang melanggar prinsip Syariah. Hal ini menjadi krusial karena ini merupakan landasan utama. Jika tidak dijalankan maka sudah tidak bisa dianggap syariah lagi, dan akan ada konsekuensinya.
- Bisa melakukan hutang, namun dengan batas maksimal senilai 45% dari jumlah asset yang dimiliki. Ini bertujuan supaya tidak ada kerugian dalam jumlah besar. Apabila hutang dibatasi, maka bisa dipastikan akan ada aset tersisa yang masih bisa disirkulasikan jika dalam kondisi yang kurang menguntungkan.
- Dalam dunia investasi secara global, akan cukup sulit untuk menghindari pendapatan non-halal seacara maksimal 100%. Ada factor yang tidak bisa dihindari karena memang sudah ada di dalam sistemnya. Sedangkan tanpa mengikuti system, maka kita tak bisa masuk sama sekali. Sehingga diatur bahwa maksimal total pemasukan non halal adalah 10% dari pendapatan.
- Sudah dipastikan bahwa saham telah masuk di Daftar Efek Syariah (DES). Ini menunjukkan apakah efek syariah yang akan Anda beli sudah legal dan diakui atau belum. Sehingga tidak akan menimbulkan masalah lain ke depannya.
Kelebihan Investasi Saham Syariah
- CapitalGain : Margin dari harga jual dan harga beli
- Dividen : Asal dividen keuntungan tersebut asalnya dari keuntungan yang diperoleh perusahaan
Kekurangan dan Resiko Saham Syariah
- Capital Loss : Adanya resiko trader terpaksa menurunkan nilai jual saham
- Rentan Likuidasi : Perusahaan bangkrut atau dibubarkan lewat pengadilan
- Dihapus dari Bursa : Pencatatan Saham di Bursa yang dihapus oleh BEI
- Dihapus dari DES : Saham tak lagi terdaftar di Daftar Efek Syariah dan kembali jadi efek konvensional
Perbedaan Saham Syariah dan Non-Syariah
Berikut ini adalah perbedaan saham Syariah dan non-Syariah:
Syariah
- Investasi hanya dengan perusahaan yang menjalankan prinsip Syariah ketat
- Transaksi di dalamnya menggunakan system yang Syariah
- Menggunakan prinsip jual beli, bagi hasil, dan juga sewa yang terhindar riba
- Tidak hanya berpandangan keduniaan saja, tetapi juga akherat
- Jenis hubungan dengan nasabah adalah kemitraan
- Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan prinsip syariah berjalan
Non-Syariah
- Investasi dengan semua jenis perusahaan dan semua jenis kegiatan
- Transaksi secara konvensional
- Ada penerapan suku bunga
- Pandangan keuntungan secara umum
- Jenis hubungan antara kreditur dan debitur
- Pengawas Syariah tidak ada